Komite Sekolah

illustrations illustrations illustrations illustrations illustrations illustrations

Kata Bijak Komite

Berkolaborasi, Bersinergi, Bergotong-royong, Membangun Bersama SDN Tenggerwetan I agar mampu bersaing di era globalisasi

author

Ibu Pebtin Weliana, S.Pd
Ketua Komite

Struktur Komite SDN Tenggerwetan I

Ibu Baniati

Sekertaris

Ibu Wifin

Bendahara

Pak Darkup

Anggota

Ibu Sri Esti

Anggota

Ibu Sumiati

Anggota

Ibu Atin

Anggota


ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI TENGGERWETAN I KEREK
PEMBUKAAN

Dengan Rakhmat Allah Yang Maha Esa

Bahwa pendidikan merupakan kebutuhan yang berlangsung seumur hidup dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat serta menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Komite Sekolah yang mandiri

BAB I
NAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Komite Sekolah.
2. Komite Sekolah adalah Badan yang mandiri mewadahi aspirasi orang tua murid dan masyarakat di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan dalam sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
3. Komite Sekolah berkedudukan di sekolah yang bersangkutan.

BAB II
DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 2

Komite Sekolah berdasarkan:
1. Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
2. UU SPN No. 2 tahun 1989, UU No. 22 tahun 1999, UU No. 25 tahun 1999,
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 044/U/2002, dan
4. Peraturan-peraturan Daerah serta UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016

Pasal 3

Komite Sekolah bertujuan :
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi orang tua murid dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab orang tua murid dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Membantu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif, transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan di satuan pendidikan.

Pasal 4

Kegiatan Komite Sekolah :
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berfsifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengah masyarakat di satuan pendidikan.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 5

Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas :
1. Unsur masyarakat yang berasal dari : orang tua murid, peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha/industri, organisasi profesi, tenaga pendidik, wakil alumni, dan wakil peserta didik.
2. Unsur Dewan Guru, Yayasan/Lembaga penyelenggaraan Pendidikan, Badan Perwakilan Desa dan LPMD (maksimal 3 orang).
3. Keanggotaan Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan jumlahnya gasal.

Pasal 6

1. Kepengurusan Komite Sekolah terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Bidang-bidang
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota orang tua murid dan masyarakat
3. Ketua bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidikan
4. Tata cara pemilihan Pengurus Komite Sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Setiap anggota dan Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak :
a. Berbicara
b. Bersuara
c. Memilih
d. Dipilih
e. Membela diri
f. Memperoleh perlindungan hukum
2. Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8

1. Setiap anggota dan pengurus Komite Sekolah berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Komite Sekolah serta mempertahankan demokrasi
b. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite
2. Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEUANGAN

Pasal 9

1. Sumber keuangan Komite Sekolah diperoleh dari :
a. Sumbangan sukarela orang tua/wali murid
b. Sumbangan lain yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain yang sah
2. Tata cara mengenai pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 10

Mekanisme kerja Komite Sekolah adalah :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagi kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan
d. Kriteria tenaga kependidikan
e. Kriteria fasilitas pendidikan, dan
f. Hal-hal lainyang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orang tua murid dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan, dan kelulusan pendidikan di satuan pendidikan.

Pasal 11

1. Rapat Komite Sekolah terdiri dari :
a. Rapat Paripurna
b. Rapat Terbatas
c. Rapat Luar Biasa
2. Tata cara dan penjelasan Rapat Komite diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Rapat Paripurna
2. Rapat Paripurna yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Komite Sekolah
3. Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.

Pasal 13

Pembubaran Komite Sekolah diputuskan oleh Rapat Paripurna dan atau Keputusan Pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut.

BAB VIII
PENUTUP

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Komite
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Paripurna Komite Sekolah

Ditetapkan di : SDN Tenggerwetan I
Pada Tanggal : 02 Januari 2023
Pengurus Komite Sekolah
SD Negeri Tenggerwetan I
Ketua


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI TENGGERWETAN I
BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1

1. Pengurus Komite Sekolah dipilih oleh anggota dalam rapat Paripurna Komite Sekolah dengan ketentuan bahwa jabatan Ketua dijabat oleh orang tua/wali murid.
2. Pengurus Komite Sekolah mewakili Komite Sekolah kedalam dan keluar serta bertanggungjawab kepada rapat anggota Paripurna.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun pelajaran dan meletakan jabatan nya pada Rapat Anggota Paripurna yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulai.
4. Pemilihan Pengurus diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Apabila cara musyawarah untuk mecapaik mufakat tidak mungkin, maka pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan pemungutan suara (voting).
6. Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai pengurus baru untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
7. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pengurus, karena sesuatu hal atau meletakan jabatan, maka pengisiannya diserahkan kepada Rapat Paripurna Komite.
8. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari.
9. Proses pemilihan pengurus Komite dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3 anggota Komite.
10. Pengurus Komite Sekolah bersifat pengabdian atau sukarela.
11. Pengurus Komite Sekolah untuk yang pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Pendidikan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

1. Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Komite dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
2. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh perlindungan hukum.
3. Anggota Komite yang tidak hadir dalam Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna.
4. Tiap anggota Komite Sekolah berkewajiban menjungjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
5. Tiap Anggota Komite berkewajiban menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi.
6. Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib memberitahukan secara tertulis.

BAB III
RAPAT – RAPAT KOMITE

Pasal 3

1. Rapat Paripurna adlah rapat anggoat Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komite, yang juga dihadiri oleh orang tua/wali murid.
2. Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
3. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite.
4. Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat (3), rapat ditangguhkan selama 1/2 jam.
5. Apabila dalam waktu 1/2 jam, jumlah yang hadir belum memenuhi khuorum, maka rapat dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah anggota Komite ditambah 1 (satu) orang

Pasal 4

Rapat Terbatas adalah Rapat Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan yang diselenggaran dalam hal mendesak.

Pasal 5

Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite yang diselenggarakan dalam hal mendesak.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 6

1. Semua keuangan yang dikelola oleh Komite Sekolah dipertanggunjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.
2. Seluruh dana yang masuk kepada Komite Sekolah dari masyarakat digunakan untuk :
a. 70% untuk kegiatan belajar mengajar (termasuk sarana dan prasarana)
b. 10% untuk kegiatan siswa
c. 10% untuk kegiatan tingkat Kecamatan
d. 10% untuk kas Komite Sekolah

BAB V
PENUTUP

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Komite Sekolah

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggla ditetapkan

Ditetapkan di : SDN Tenggerwetan I
Pada Tanggal : 02 Januari 2023
Pengurus Komite Sekolah
SD Negeri Tenggerwetan I
Ketua