Selamat Datang di Tenggersatu
"Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"

BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.

Lebih lengkapnya silahkan klik link berikut ini:
Selengkapnya

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

RKAS Tahun 2023
No. Kode
Program
Kegiatan
Uraian Kegiatan Jumlah
Anggaran
Tahun
Anggaran
1 5.1.02.01. Belanja Barang 41,640,000.00 2023
2 5.1.02.02. Belanja Jasa 19,751,000.00 2023
3 5.1.02.03. Belanja Pemeliharaan 15,713,000.00 2023
4 5.1.02.04. Belanja Perjalanan Dinas 3,800,000.00 2023
5 5.1.02.05. Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 2,900,000.00 2023
6 5.2.02.05. Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga 4,990,000.00 2023
7 5.2.05.01. Belanja Modal Bahan Perpustakaan 6,996,000.00 2023

Realisasi Kegiatan Sekolah

Realisasi Kegiatan
No. Kode
Program
Kegiatan
Uraian Kegiatan Jumlah
Anggaran
Dicairkan Sisa Aksi

Kotak Saran Peningkatan Mutu